Tambah Kewenangan Satpol PP Jadi Penyidik, Begini Alasan Anies

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Anies.

Erick Tanjung
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:51 WIB
Tambah Kewenangan Satpol PP Jadi Penyidik, Begini Alasan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Antara/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kewenangan penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil yakni dari Satpol PP sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam naskah pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (21/7/2021).

"Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Anies seperti yang dibacakan Riza dalam rapat paripura.

Masuknya pasal mengenai kewenangan Satpol PP dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, lanjut Anies, juga karena penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi Covid-19 perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga:Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera

"Maka dalam hal ini, penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Anies.

Berdasarkan draf revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam Pasal 28A ayat (2) disebutkan ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP. Antara lain, 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana; 3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Kemudian 4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana; 5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; 6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.

Baca Juga:Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Lalu 7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; 8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat; 10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; 11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; 12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; 13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; 14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahu dimulai penyidikan dah hasil penyidikan kepada penyidik Polri. Dalam ayat (4) Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak