Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi

Usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Perda COVID-19 di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 23 Juli 2021 | 21:30 WIB
Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri serah terima bantuan sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar prokes (protokol kesehatan). Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.

Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan COVID-19 yang harus digencarkan.

Seharusnya, kata Anto, Pemprov DKI dapat mengevaluasi bagaimana edukasi sudah masif terlaksana atau belum.

Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat.

Baca Juga:Minimarket Menjamur, PAN Minta Anies Perhatikan Toko Kelontong Selama PPKM

"Hal ini yang seharusnya menjadi PR Pemprov DKI Jakarta untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan COVID-19 kepada masyarakat," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Saat ini, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Anto meminta usulan sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut tak langsung disetujui.

"Pemprov seharusnya tidak terburu-buru menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan," katanya.

Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi, “Jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana. Pelanggar bisa dihukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.

Baca Juga:Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden

"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali. Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi? Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol?" ucapnya.

Menurutnya, jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.

Apabila pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri.

Jika hal ini terjadi, ia khawatir aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.

Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan COVID-19 seperti yang sudah terjadi selama ini.

"Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak