Dampak PPKM, Tingkat BOR dan ICU RS Turun, Kabupaten Tangerang Masih Zona Merah

Keterisian BOR rumah sakit sudah mencapai angka 76%, ICU 88%, dan rumah singgah saat ini tingkat keterisiannya 66,3%.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:17 WIB
Dampak PPKM, Tingkat BOR dan ICU RS Turun, Kabupaten Tangerang Masih Zona Merah
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diwawancara awak media. [BantenHits.com]

SuaraJakarta.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di setiap rumah sakit menurun, dampak positif dari PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Zaki saat menggelar rakor penanganan dan penanggulangan COVID-19 secara virtual di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jumat (23/7/2021).

Selain BOR RS, lanjut Zaki, tingkat hunian di sejumlah ICU juga mengalami penurunan. Pun juga dengan hunian rumah singgah yang sebelumnya mencapai lebih dari 90 persen bahkan over, saat ini mulai menurun.

Zaki memaparkan, per 22 Juli 2021, keterisian BOR rumah sakit sudah mencapai angka 76%, ICU 88%, dan rumah singgah yang tadinya mencapai 133% lebih, saat ini tingkat keterisiannya 66,3%.

Baca Juga:6 Orang Diamankan Terkait Kabar Aksi Demo Tolak PPKM di Kawasan Istana Merdeka

“Hal ini patut kita syukuri bersama dan merupakan hasil dari kerjasama, gotong-royong dan sinergitas dari semua pihak, Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat,” kata Zaki dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari laman resmi Pemkab Tangerang.

“Kita tidak boleh lengah akan capaian ini, namun harus tetap waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan 6 M, karena Kabupaten Tangerang masih masuk zona merah resiko tinggi dengan indeks skor total 1,782,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Zaki secara terbuka membuka dialog, masukan saran dan menjawab pertanyaan dari perwakilan peserta yang hadir langsung.

Perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta organisasi masyarakat menyampaikan masukan soal disintegrasi informasi tentang COVID-19, posko, simpul kerumunan, rumah singgah, bantuan sosial sampai dengan vaksinasi.

Menanggapi masukan dan kritik itu, Zaki menjawab, saat ini Pemkab Tangerang beserta TNI/Polri sudah bekerja secara bersama-sama.

Baca Juga:Diduga Hendak Demo Tolak PPKM, Sejumlah Orang Diamankan Polisi

Untuk masalah informasi, Pemkab Tangerang telah menyediakan nomor telepon tunggal 112, yang bukan saja untuk masalah kebakaran, kebanjiran, musibah alam, namun juga untuk nomor tunggal COVID-19.

“Mau cari informasi rumah sakit, mau minta bantuan puskesmas, sembako, obat-obatan, telepon ke sini. Ini sudah disiapkan 24 jam dan gratis pulsanya. Nanti dari 112 akan menjangkau puskesmas terdekat dan kecamatan terdekat,” jelas Zaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini