Catat! PPKM Level 4 Diperpanjang Berlaku di 95 Kabupaten dan Kota se-Jawa-Bali

Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Juli 2021 | 08:18 WIB
Catat! PPKM Level 4 Diperpanjang Berlaku di 95 Kabupaten dan Kota se-Jawa-Bali
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden)

SuaraJakarta.id - PPKM Level 4 diperpanjang berlaku di 95 kabupaten dan kota di Jawa-Bali. Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu, Luhut menjelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Penjelasan Lengkap Luhut Terkait Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali

"Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," katanya.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.

Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.

Baca Juga:PPKM Level 4 Jawa-Bali: Boleh Makan di Warteg, Maksimal Tiga Orang

Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ada pun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.

"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," pungkas Luhut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak