2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka

Dua pelaku pencurian lainnya kasus ikan arwana jenis Arwana Super Red, saat ini tengah jadi buronan Polres Bogor.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:30 WIB
2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka
Ikan Arwana Super Red.

SuaraJakarta.id - Dua pelaku pencurian ikan arwana milik sahabat artis Irfan Hakim di Kampung Pajaleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibekuk.

Sementara dua pelaku lainnya kasus pencurian ikan arwana jenis Arwana Super Red di kolam budidaya milik PL alias KE, saat ini tengah jadi buronan Polres Bogor.

"Pelaku ini yakni UG (30), ES (29). Sementara dua pelaku lainnya yakni WH dan UY masih dalam pengejaran petugas," katanya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan keterangan pemilik ikan arwana, keempat pelaku merupakan karyawannya. KE tidak menyangka jika keempat pegawainya tega mengkhianatinya.

Baca Juga:Irfan Hakim Nangis Sapi Kurbannya yang Viral Disembelih

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengkhianati kepercayaan pemilik kolam. Mereka mengambil ikan-ikan arwana tersebut tanpa sepengetahuan pemilik," ujarnya.

Ikan arwana. (Pixabay/zoosnow)
Ikan arwana.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 36 jenis Arwana Super Red, satu buah alat pancing dan dua buah jaring yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan arwana tersebut.

Irfan Hakim yang juga hadir dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut mengaku geram.

Sebab, apa yang dilakukan para pelaku sudah mencoreng komunitas pecinta ikan arwana. Khususnya ikan Arwana Super Red.

"Tentunya kejadian ini sudah mencoreng komunitas pecinta Ikan Arwana Super Red. Apalagi keempat pelaku itu merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan pemilik kolam," akunya.

Baca Juga:Sehari Sebelum Disembelih, Irfan Hakim Mandikan Sapi Kurbannya

Ekspresi Presenter Irfan Hakim ketika diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Presenter Irfan Hakim ketika diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Irfan Hakim juga meminta kepada pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap kedua pelaku lainnya.

Atas kasus pencurian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak