2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka

Dua pelaku pencurian lainnya kasus ikan arwana jenis Arwana Super Red, saat ini tengah jadi buronan Polres Bogor.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:30 WIB
2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka
Ikan Arwana Super Red.

SuaraJakarta.id - Dua pelaku pencurian ikan arwana milik sahabat artis Irfan Hakim di Kampung Pajaleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibekuk.

Sementara dua pelaku lainnya kasus pencurian ikan arwana jenis Arwana Super Red di kolam budidaya milik PL alias KE, saat ini tengah jadi buronan Polres Bogor.

"Pelaku ini yakni UG (30), ES (29). Sementara dua pelaku lainnya yakni WH dan UY masih dalam pengejaran petugas," katanya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan keterangan pemilik ikan arwana, keempat pelaku merupakan karyawannya. KE tidak menyangka jika keempat pegawainya tega mengkhianatinya.

Baca Juga:Irfan Hakim Nangis Sapi Kurbannya yang Viral Disembelih

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengkhianati kepercayaan pemilik kolam. Mereka mengambil ikan-ikan arwana tersebut tanpa sepengetahuan pemilik," ujarnya.

Ikan arwana. (Pixabay/zoosnow)
Ikan arwana.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 36 jenis Arwana Super Red, satu buah alat pancing dan dua buah jaring yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan arwana tersebut.

Irfan Hakim yang juga hadir dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut mengaku geram.

Sebab, apa yang dilakukan para pelaku sudah mencoreng komunitas pecinta ikan arwana. Khususnya ikan Arwana Super Red.

"Tentunya kejadian ini sudah mencoreng komunitas pecinta Ikan Arwana Super Red. Apalagi keempat pelaku itu merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan pemilik kolam," akunya.

Baca Juga:Sehari Sebelum Disembelih, Irfan Hakim Mandikan Sapi Kurbannya

Ekspresi Presenter Irfan Hakim ketika diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Presenter Irfan Hakim ketika diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Irfan Hakim juga meminta kepada pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap kedua pelaku lainnya.

Atas kasus pencurian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak