Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong lalu pulang," kata Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 Juli 2021 | 17:26 WIB
Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mengatur batas waktu makan di tempat seperti warteg dan warung kaki lima maksimal 20 menit. Ia pun meminta masyarakat menaati aturan yang menuai pro dan kontra tersebut.

Anies meyakini masyarakat bisa menaati aturan ini. Asalkan masyarakat yang datang ke warteg makan secukupnya sesuai porsi.

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong lalu pulang," kata Anies di posko vaksinasi Nasdem, Selasa (27/7/2021).

Meski ada aturan maksimal 20 menit, Anies meminta masyarakat tak perlu menghitung waktu ketika mulai makan. Begitu selesai makan langsung pulang dan tak lagi berlama-lama di warteg.

Baca Juga:Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah

"Kita juga kalau makan begitu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama," ujarnya.

Mantan Mendikbud ini meminta masyarakat sadar akan pentingnya membatasi membuka masker ketika berada di luar rumah. Pengaturan jam makan ini adalah salah satu upaya agar mengurangi interaksi.

"Jadi buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yanf berpotensi terhadap penularan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kembali aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di ibu kota. Regulasi yang dibuat tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.

Baca Juga:Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Makan di Warteg 20 Menit, Pengunjung Dibatasi 3 Orang

Sama seperti aturan dari PemerIntah Pusat, Kepgub Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini