Palsukan Sertifikat Vaksin, Pasutri Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," kata David.

Erick Tanjung
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:37 WIB
Palsukan Sertifikat Vaksin, Pasutri Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Rilis kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 oleh pasangan suami-istri di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021). (Antara/IG polres_pelabuhan_tanjung_priok)

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.

“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,” ujar Putu.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar. (Antara)

Baca Juga:Bobol Data Vaksinasi Covid-19, Relawan Penjual Sertifikat Vaksin Ditangkap

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak