SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua pelaku pemalsuan surat PCR COVID-19. Keduanya berinsial J dan ID.
J yang merupakan seorang pengusaha jasa pencetakan (printing), melakukan aksinya memalsukan surat tes PCR karena dalih ekonomi.
"ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Kamis (29/7/2021).
Namun, Achmad tak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalankan tersangka J.
Baca Juga:Begini Hasil Tes PCR Tukang Bakso yang Viral Layani Pasien Covid saat Isoman di Hotel
Achmad menambahkan bahwa pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yakni AR, yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.
"Secara figur pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," ujar Achmad.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/7) karena diduga memalsukan surat hasil tes usap PCR untuk syarat perjalanan.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Membuat Surat Palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga:Keras, dr Tirta Tegur Kemenkes Soal Vaksin Covid-19 hingga Tes PCR di Luar Jawa