SuaraJakarta.id - Pemprov DKI belum mengizinkan tempat hiburan, taman, dan kegiatan di ruang terbuka untuk beraktivitas di tengah penerapan PPKM Level 4.
Namun demikian, Pemprov DKI saat ini mewacanakan vaksinasi sebagai salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam videonya, Sabtu (31/7/2021).
Anies mengatakan, tak hanya tempat hiburan dan taman saja yang diwacanakan diberlakukan kebijakan wajib vaksin.
Baca Juga:Anies: Tren Fatalitas Isoman Menurun Jadi Kurang dari Lima Sehari
Restoran dan mall juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung dan pengelolanya.
Selain sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi JAKI milik Pemprov DKI.
"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," tambahnya.
Meski demikian, Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Baca Juga:Anies Izinkan Kantor Non Esensial Beroperasi, Syaratnya Pegawai Sudah Divaksin
Lebih lanjut Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.
Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.
"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi JAKI. Atau kalau mau lebih sederhana, juga silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkas Anies. [Antara]