Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 9 Pelaku Ditangkap, 6 Buron

Satu korban meninggal dunia ialah anggota geng motor Trouble Maker berinisial FSI (19).

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 9 Pelaku Ditangkap, 6 Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus tawuran geng motor yang menewaskan satu orang di Bekasi, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Satu orang tewas dalam tawuran antar geng motor di Bekasi. Akibat bentrok itu sembilan orang ditangkap dan enam lainnya masih diburu polisi.

Tawuran geng motor itu terjadi pada Minggu (11/7/2021) lalu di Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya menyebut tawuran geng motor itu melibatkan geng motor Trouble Maker dan lawannya dari geng motor Enjoy Mabes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi Turun, Kamar RS Kini Banyak yang Kosong

"Lima di antaranya adalah anak di bawah umur," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sembilan anggota geng motor Enjoy Mabes. (Suara.com/M. Yasir)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sembilan anggota geng motor Enjoy Mabes. (Suara.com/M. Yasir)

Yusri mengungkapkan satu korban meninggal dunia ialah anggota geng motor Trouble Maker berinisial FSI (19).

Pelaku pembacokan ialah S dibantu rekannya RFR dari geng motor Enjoy Mabes.

"RFR adalah joki yang mengejar korban dengan motor. Saat korban jatuh, terus dibacok oleh tersangka S," beber Yusri.

Penyidik, lanjut Yusri, masih memburu enam pelaku lainnya dalam tawuran geng motor di Bekasi ini. Tiga di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:Soal Perpanjangan PPKM, Wali Kota Bekasi Berharap Turun ke Level 2

Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]
Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

Sementara, sembilan tersangka yang diamankan empat telah ditahan lantaran telah dinyatakan dewasa.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini