Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Kejaksaan.
Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 9 Pelaku Ditangkap, 6 Buron
Satu korban meninggal dunia ialah anggota geng motor Trouble Maker berinisial FSI (19).
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:40 WIB

BERITA TERKAIT
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
10 April 2025 | 16:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
11 April 2025 | 00:50 WIB WIBTerkini