Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 9 Pelaku Ditangkap, 6 Buron

Satu korban meninggal dunia ialah anggota geng motor Trouble Maker berinisial FSI (19).

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 9 Pelaku Ditangkap, 6 Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus tawuran geng motor yang menewaskan satu orang di Bekasi, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak