SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial II alias ILI terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Total, sudah ratusan motor di Jakarta dan sekitarnya yang dicuri ILI bersama komplotannya.
"Karena memang spesialisasinya adalah curanmor, ini bukan lagi puluhan tapi ratusan kali dia melakukan curanmor ini sejak 2012 lalu sampai dengan sekarang ini dan baru tertangkap kali ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).
Yusri mengatakan tersangka II kerap beraksi bersama empat rekannya. Satu diantaranya berinisial R yang sudah terlebih dulu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus serupa.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IR tewas meski telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, karena luka tembak lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga:Minggu Ini, Gelar Perkara Kasus Jerinx Versus Adam Deni, Polisi; Untuk Tentukan Tersangka
Tersangka Lainnya yang berinisial O saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka II berawal dari empat laporan pencurian sepeda motor di Duren Sawit, Cipinang, Pondok Kelapa, dan Pondok Bambu pada 2020 lalu.
"Pelaku berhasil kami amankan oleh tim penyidik ini di daerah Kebon Jeruk, di Jalan Duri, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim-tim Unit IV Resmob Polda Metro Jaya. Ini diamankan sekitar 28 Juli 2021 yang lalu, pukul 01.00 WIB," tambahnya.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan karena cukup banyak sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka II alias ILI.
Polisi juga kini tengah memburu penadah barang hasil curanmor tersangka ILI yang diketahui berinisial E.
Baca Juga:Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 9 Pelaku Ditangkap, 6 Buron
Atas perbuatannya tersangka ILI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Antara]