SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan bakal menjadikan vaksinasi sebagai persyaratan dalam beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta.
Hal ini sempat dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Dalam video itu, Anies menyatakan vaksinasi menjadi bagian dari tahapan pembukaan untuk beraktivitas di Jakarta. Baik aktivitas ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya.
"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Langsung Pasang Target Ini di Bulan Agustus
Sementara itu, melalui postingan di Instagram pribadinya, Anies menjelaskan status vaksinasi bisa dapat diakses melalui ponsel.
"Pemberitahuan dari @dkijakarta. Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta. Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id," tulis @aniesbaswedan, Senin (2/8/2021).
Dalam unggahanya, Anies menyatakan status vaksinasi bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, JAKI juga menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Adapun, nantinya dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna.
Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah.
Baca Juga:Pengelola GBK Akui Oknum Satpamnya Pukul Mahasiswa, Tapi Bantah Adanya Pengeroyokan
Sementara yang berwarna kuning memiliki arti sudah menerima dosis pertama, dan berwarna hijau sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun, langkah-langkah untuk cek status vaksinasi, sebagai berikut:
- Buka Aplikasi JAKI
- Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
- Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12 hingga 17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
- Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
- Simpan dan cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
Lalu, bagaimana bila belum melakukan vaksinasi? Berikut cara daftar vaksinasi di JAKI:
- Buka aplikasi JAKI
- Ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi COVID-19
- Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12 hingga 17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
- Ketuk Daftar Vaksinasi COVID-19
- Masukan kode dari petugas (jika ada) khusus peserta di lokasi Mobil Vaksin Keliling
- Isi identitas, alamat, kategori penerima vaksin, jadwal dan lokasi vaksinasi
- Wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh Kartu Kendali dan Kartu Vaksinasi
- Mengunduh hasil pre-screening dan Kartu Vaksinasi
"Formulir pre-screening berisi pertanyaan kesehatan yang diisi oleh calon peserta vaksinasi. Hasil pre-screening (dalam bentuk Kartu Kendali) harus diunduh dan wajib dibawa saat vaksinasi dosis 1 dan 2 beserta Kartu Vaksinasi," tulis @dkijakarta.