Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19 di Kalideres.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 03 Agustus 2021 | 21:50 WIB
Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait dugaan kasus penimbunan obat COVID-19 Azithromycin. (dok polisi)

SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58), tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021). Hampir lima jam YP diperiksa.

"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," kata Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Kata Fahmi, YP dicecar sebanyak 67 pertanyaan seputar dugaan penimbunan obat COVID-19 yang dilakukannya.

Pemeriksaan terhadap YP merupakan yang pertama kali pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Jangan Sembarangan, Ibu Menyusui Harus Konsultasi Sebelum Minum Obat Covid-19

"Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikkan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA," jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Kedua orang tersangka adalah YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo.

Baca Juga:Sejarah Ivermectin: Awalnya untuk Hewan Kini Dipakai Pasien Covid-19

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan tindak pidana dibidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak