Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya

Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Hal ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.

Yusuf menjelaskan, SIM C, SIM CI dan SIM CII akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

"Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sementara SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik," jelas Yusuf.

Baca Juga:Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa

Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII.

Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII.

Dalam Pasal 8, peraturan memiliki SIM C pengendara minimal berusia 17 tahun. Kemudian, SIM CI pengendara minimal berusia 18 tahun. Sementara itu, pemilik SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Baca Juga:Persiapan Penerapan Penggolongan SIM C Menjadi Tiga Sudah 80 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini