Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII.
Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII.
Dalam Pasal 8, peraturan memiliki SIM C pengendara minimal berusia 17 tahun. Kemudian, SIM CI pengendara minimal berusia 18 tahun. Sementara itu, pemilik SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Baca Juga:Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa