Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya

Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII.

Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII.

Dalam Pasal 8, peraturan memiliki SIM C pengendara minimal berusia 17 tahun. Kemudian, SIM CI pengendara minimal berusia 18 tahun. Sementara itu, pemilik SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Baca Juga:Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini