"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Wasit Ridwan yang tercatat merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak bisa lakukan vaksinasi lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.
Hal itu diketahui saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi hingga petugas kesehatan menolak memberikannya vaksin.
Baca Juga:Polisi Telusuri Kasus NIK Warga Bekasi Dipakai WNA untuk Vaksinasi
Alhasil, Wasit pun gagal divaksin dan kejadian ini menjadi heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya," kata Wasit kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksinasi diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong pada saat itu telah mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9/2021) mendatang di wilayah tersebut.

Dikatakan Wasit, selama ini tak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik pada saat mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan.
Baca Juga:NIK Wasit Ridwan Dipakai WNA Untuk Vaksin, Polisi Turun Tangan
Wasit mengungkapkan, ia membutuhkan sertifikat vaksinasi lantaran sebagai syarat masuk kerja.