SuaraJakarta.id - Sebuah selebaran yang menyatakan pengunjung Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, harus menunjukkan sertifikat vaksin mulai 3 Agustus 2021, beredar di dunia maya.
Selebaran ini diunggah warganet lewat akun Twitter @thepan_316.
"Pengunjung Yth, per 3 Agustus 2021 bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19," demikian isi selebaran tersebut.
Terkait ini, pihak Layanan Pelanggan PIM menjelaskan bahwa selebaran pengumuman tersebut sudah diralat.
Baca Juga:Viral Pungli Karang Taruna Gadungan di Tangsel, Pegawai Warteg: Minta Rp 35 Ribu
Saat ini, aturan itu hanya untuk karyawan tenant yang beroperasi saja.
"Perihal tersebut untuk karyawan tenant. Sudah kami revisi. Mohon maaf untuk pengunjung masih menunggu informasi lebih lanjut," singkatnya dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Kamis (5/8/2021).
Dijelaskan pula, tenant yang diizinkan beroperasi pun terbatas. Hanya bergerak di sektor kritikal dan esensial saja yang bisa beroperasi.
Selain itu, pengunjung yang datang pun juga dibatasi hanya untuk keperluan esensial dan kritikal mengingat masih berlakunya aturan PPKM Level 4 Jakarta.
"Hanya untuk tenant yang diizinkan buka, seperti supermarket, farmasi, food and beverages (take away and delivery only)," pungkasnya.
Baca Juga:Badai PHK di Mall Siap Menerjang Imbas PPKM yang Diperpanjang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sejumlah kesempatan mengemukakan, mewacanakan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan bagi masyarakat.
Anies mengatakan, salah satu alasan warga Jakarta harus divaksinasi, untuk mengurangi gejala ketika terpapar COVID-19.
"Walau sudah divaksinasi tetap bisa terpapar, tapi faktanya mereka yang terpapar menunjukkan tanpa gejala atau gejala ringan, karena itu resikonya jadi lebih kecil," ujar Anies, Senin (2/8/2021) lalu.
"Dengan surat tanda vaksin, Insya Allah bisa berkegiatan dengan risiko yang lebih kecil," tandasnya.