Kekinian penyidik pun telah menetapkan Dinar Candy tersangka dugaan kasus pornografi. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Pornografi.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) petang.