Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Selama PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat. harus sudah divaksinasi COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4. (Instagram @aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari. Mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Dalam aturan PPKM Level 4 Jakarta, pembatasan ketat masih diberlakukan di berbagai kegiatan dan sektor usaha.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu. Aturan ini sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub itu, dijelaskan selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Baca Juga:Tambah 2.311 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 825.657 Kasus

"Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dipantau SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (5/8/2021).

Pengecualian diberikan pada warga yang baru sembuh atau dalam masa tenggang selama tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19. Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium.

"Dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” kata Anies.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta sampai 9 Agustus 2021:

1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran

Baca Juga:Anies Perpanjang PPKM Level 4, Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Sudah Divaksin

  • Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;

- Sektor esensial:

News

Terkini

Berdasarkan perkiraan Pemerintah, akan ada sekitar 123,8 juta orang yang merayakan Lebaran 2023 di kampung halamannya.

News | 01:00 WIB

Informasi soal PT NSWM sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mempunyai izin resmi.

News | 23:00 WIB

Punya inisial nama R dan berprofesi artis, nama Raffi Ahmad pun ikut diduga terseret dalam kasus mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

News | 22:06 WIB

Ada 2000 logistik bantuan yang didistribusikan di dua kota, Aleppo dan Latakia, masing-masing mendapat kuota 1000 paket.

News | 21:51 WIB

Mahfud menjelaskan praktik perdagangan orang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.

News | 21:48 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Sabtu (1/4/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.01 WIB.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Bimas Islam Kemenag.

News | 16:00 WIB

Penyaluran Bansos Sembako dan PKH bulan ini tergolong istimewa karena berbarengan dengan bulan Ramadan.

News | 11:45 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta hari ini 1 April 2023 atau 10 Ramadhan 1444 H.

News | 03:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:05 WIB

Selama tiga tahun beroperasi sebagai tempat perawatan pasien Covid-19, RSDC Wisma Atlet Kemayoran telah merawat 136 ribu pasien.

News | 21:30 WIB

Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

News | 21:20 WIB

Dengan diangkat jadi Danjen Kopassus, hal ini berarti Deddy mendapat promosi kenaikan pangkat sebagai perwira tinggi bintang dua, Mayor Jenderal (Mayjen).

News | 17:00 WIB

Yandri menyampaikan beragam kontribusi Kiai Abdul Chalim, baik sebagai ulama maupun pejuang.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Jumat (31/3/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.02 WIB.

News | 16:00 WIB
Tampilkan lebih banyak