SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang warga di wilayah itu menggelar lomba 17-an dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Larangan ini disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. Ia pun menyarankan warganya menggantinya dengan lomba virtual.
Irwandi menjelaskan, DKI Jakarta masih dalam status PPKM Level 4. Sehingga tidak diperkenankan membuat perlombaan.
Baik perlombaan yang sifatnya lomba 17-an, maupun lomba keagamaan. Dia menegaskan, semua jenis kegiatan lomba ditiadakan.
Baca Juga:Tangkap Derry NEO, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Barbuk 59,8 Gram Ganja
“Kita akan stop mau kegiatan lomba keagamaan, bikin panggung buat kerumunan, menutup jalan kita stop. Jadi sekarang ini tidak ada kegiatan maupun lomba-lomba,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Jakarta Pusat, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Irwandi, berbagai lomba bisa dilakukan secara virtual seperti membaca puisi, MTQ bisa dilakukan secara virtual.
Nantinya, para peserta tinggal menyerahkan video untuk dinilai.
“Lomba puisi, lomba MTQ bisa virtual. Tidak ada masalah kalau virtual, laksanakan saja. Tinggal kirim videonya untuk dinilai, nanti finalnya pemenangnya disaring secara virtual, kan bisa,” jelasnya.
“Tidak perlu lomba-lomba yang membuat kerumunan. Semua bisa disiasati dengan virtual,” tambahnya.
Baca Juga:Bak Film Action, Detik-Detik Pengusaha Jakarta Loloskan Diri dari Aksi Penculikan