Anies Izinkan Sarana Olahraga Outdoor Beroperasi, Salah Satu Syaratnya Tanpa Penonton

Sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:49 WIB
Anies Izinkan Sarana Olahraga Outdoor Beroperasi, Salah Satu Syaratnya Tanpa Penonton
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peluncuran JakWifi, Jumat (28/8/2020). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Sarana olahraga di ruang terbuka diizinkan beroperasi. Namun dengan beberapa pembatasan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 Jakarta.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (10/8/2021).

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat usaha harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Disebutkan pembatasan operasional sarana olahraga luar ruangan atau ruang terbuka itu di antaranya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pekerja dan pengguna sudah divaksinasi.

Sedangkan sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Sementara itu, dalam Kepgub tersebut juga mengatur pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Perlu disertai dengan bukti hasil laboratorium untuk mendapat vaksinasi.

Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca Juga:Anies Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Peduli Lindungi dan atau bukti vaksinasi dari lembaga berwenang.

Kepgub terbaru terkait PPKM Level 4 jakarta tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak