SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, kembali menerapkan aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.
Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 periode 12-16 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil genap ini juga menggantikan aturan penyekatan ruas jalan di 100 titik yang dihapus mulai Rabu (11/8/2021) kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga:Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Lokasinya
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
![Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/02/74240-dirlantas-polda-metro-jaya-kombes-sambodo-purnomo-yogo.jpg)
Sambodo menuturkan, penerapan ganjil genap di Jakarta tersebut merupakan satu dari tiga cara pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM Level 4.
Adapun titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, antara lain:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Cara kedua terkait pengendalian mobilitas, yakni dengan sistem patroli selama 24 jam. Berikut 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Terakhir, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Menurut Sambodo, pengendalian mobilitas ini akan bersifat situasional.
Baca Juga:Pemprov DKI Mulai Mendata Anak Yatim atau Piatu Baru karena Pandemi
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," jelas Sambodo.
- 1
- 2