Berlaku Hari Ini, 8 Titik Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 periode 12-16 Agustus 2021.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 05:30 WIB
Berlaku Hari Ini, 8 Titik Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, kembali menerapkan aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.

Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 periode 12-16 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil genap ini juga menggantikan aturan penyekatan ruas jalan di 100 titik yang dihapus mulai Rabu (11/8/2021) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga:Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Lokasinya

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sambodo menuturkan, penerapan ganjil genap di Jakarta tersebut merupakan satu dari tiga cara pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM Level 4.

Adapun titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, antara lain:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thanrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Cara kedua terkait pengendalian mobilitas, yakni dengan sistem patroli selama 24 jam. Berikut 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli:

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Sepanjang Jalan Sabang
  3. Sepanjang Jalan Bulungan
  4. Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
  5. Banjir Kanal Timur
  6. Kawasan Kota Tua
  7. Kawasan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang Raya
  9. Masjid Al Akbar Kemayoran
  10. Sunter
  11. Jatinegara
  12. Jalan Pintu 1 TMII
  13. PIK
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
  18. Otista-Dewi Sartika
  19. Warung Buncit-Mampang Prapatan
  20. Ciledug Raya

Terakhir, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Menurut Sambodo, pengendalian mobilitas ini akan bersifat situasional.

Baca Juga:Pemprov DKI Mulai Mendata Anak Yatim atau Piatu Baru karena Pandemi

"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," jelas Sambodo.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang bisa memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  • Kendaraan Ambulans;
  • Kendaraan Pemadam Kebakaran;
  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  • sepeda motor;
  • Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
    - Presiden/Wakil Presiden;
    - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
    - Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti Kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
  • Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
  • Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19; dan
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak