Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diperbolehkan buka dalam aturan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 dengan sejumlah ketentuan khusus. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang. PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari. Terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Selasa (10/8/2021).

Kepgub itu merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Berdasarkan Kepgub itu, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal dosis pertama.

Pengecualian diberikan kepada tiga kelompok. Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi dari Kepgub tersebut.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Mal Kokas Dibuka Kembali, Pengunjung: Akhirnya Bisa Nge-mal Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi COVID-19 yang digelar katan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi COVID-19 yang digelar katan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). [[email protected]]

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Berita Terkait

Pada kesempatan yang sama, Jokowi bersyukur karena perayaan Idul Fitri kali ini dilaksanakan tanpa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

news | 18:44 WIB

Saat menjadi travel gelap, Deka harus bersiasat agar tak tertangkap oleh petugas yang menjaga perbatasan.

news | 21:27 WIB

Menurut Puan Maharani lonjakan pemudik jelang memasuki cuti bersama Idul Fitri 1444 H esok hari perlu dilakukan antisipasi.

news | 15:46 WIB

Tiga tahun Lebaran dengan Pandemi, dan PPKM Presiden Jokowi, tidak akan menggelar Open House di Istana Negara, karena memberikan keleluasan perangkat mudik lebaran.

garut | 07:49 WIB

Tingkat belanja meningkat sejak satu bulan menjelang Ramadhan hingga periode mudik dan libur Lebaran.

tantrum | 15:58 WIB

News

Terkini

Mario Dandy cs ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.

News | 06:05 WIB

Petugas Damkar berjibaku memadamkan api yang terus melalap tumpukan triplek yang berada di dalam gudang.

News | 05:10 WIB

Bank Mandiri bersama Volta hadir dengan solusi kemudahan pembelian produk motor listrik Volta.

News | 19:46 WIB

Peran sektor perbankan dan institusi keuangan di Indonesia sangat dibutuhkan pekebun sawit.

News | 17:35 WIB

Para lansia perlu menerapkan pola makan bergizi untuk membantu meningkatkan massa otot.

Lifestyle | 11:20 WIB

Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama karena pamer gaji Rp 34 juta.

News | 05:00 WIB

Warga yang ingin mengikuti uji emisi gratis bisa mendaftarkan kendaraannya melalui tautan https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

News | 03:00 WIB

Komplotan ini selalu mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam.

News | 01:05 WIB

Helikopter Bell 412 TNI AD jatuh di kawasan Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB.

News | 22:03 WIB

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku itu mengancam korban menggunakan sebilah celurit.

News | 21:33 WIB

Warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5/2023).

News | 21:31 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:45 WIB

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka melakukan konvoi sembari menenteng celurit lantaran ingin mencari lawan tawuran.

News | 19:27 WIB

Banyak kegiatan yang dihadirkan dalam acara ini salah satunya adalah membuat ombre look.

Lifestyle | 18:13 WIB

Menjadi korban jambret HP saat akan membeli makan pada Sabtu siang (27/5/2023).

News | 17:26 WIB
Tampilkan lebih banyak