Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diperbolehkan buka dalam aturan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 dengan sejumlah ketentuan khusus. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang. PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari. Terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Selasa (10/8/2021).

Kepgub itu merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Berdasarkan Kepgub itu, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal dosis pertama.

Pengecualian diberikan kepada tiga kelompok. Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi dari Kepgub tersebut.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Mal Kokas Dibuka Kembali, Pengunjung: Akhirnya Bisa Nge-mal Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi COVID-19 yang digelar katan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi COVID-19 yang digelar katan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Berikut aturan PPKM Level 4 Jakarta 10-16 Agustus 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

- Sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik):
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:
  4. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI);
  • Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;

- Sektor kritikal:

  1. Kesehatan;
  2. Keamanan dan ketertiban:
  3. Penanganan bencana;
  4. Energi;
  5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. Pupuk dan petrokimia;
  8. Semen dan bahan bangunan;
  9. Objek vital nasional,
  10. Proyek strategis nasional;
  11. Konstruksi (infrastruktur publik); dan
  12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
  • Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan: Pembelajaran Jarak Jauh atau dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
  2. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan:

  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; dan
  2. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  3. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

- Sarana Olahraga:

  1. Ditutup sementara.
  2. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
    1) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
    2) Tanpa penonton; dan
    3) Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi isi keputusan keenam Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini