Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diperbolehkan buka dalam aturan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 dengan sejumlah ketentuan khusus. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang. PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari. Terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Selasa (10/8/2021).

Kepgub itu merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Berdasarkan Kepgub itu, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal dosis pertama.

Pengecualian diberikan kepada tiga kelompok. Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi dari Kepgub tersebut.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Mal Kokas Dibuka Kembali, Pengunjung: Akhirnya Bisa Nge-mal Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi COVID-19 yang digelar katan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi COVID-19 yang digelar katan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini