Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diperbolehkan buka dalam aturan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 dengan sejumlah ketentuan khusus. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Berikut aturan PPKM Level 4 Jakarta 10-16 Agustus 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

Baca Juga:Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

- Sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik):
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:
  4. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI);
  • Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;

- Sektor kritikal:

  1. Kesehatan;
  2. Keamanan dan ketertiban:
  3. Penanganan bencana;
  4. Energi;
  5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. Pupuk dan petrokimia;
  8. Semen dan bahan bangunan;
  9. Objek vital nasional,
  10. Proyek strategis nasional;
  11. Konstruksi (infrastruktur publik); dan
  12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
  • Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan: Pembelajaran Jarak Jauh atau dilakukan secara daring/online.

Baca Juga:Mal Kokas Dibuka Kembali, Pengunjung: Akhirnya Bisa Nge-mal Lagi

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini