SuaraJakarta.id - Lokasi ganjil genap Jakarta atau daftar titik ganjil genap Jakarta di masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Aturan ganjil genap Jakarta mulai diberlakukan Polda Metro Jaya.
Kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat pada hari ini.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta pada 16 Agustus 2021.
![Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/11/46258-ganjil-genap-jakarta-berlaku-lagi-12-agustus.jpg)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga:Terjaring Pembatasan Mobilitas Ganjil-genap di Patung Kuda, 20 Kendaraan Diputarbalik
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Sebagimana diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali.
![Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/11/94075-ganjil-genap-jakarta-berlaku-lagi-12-agustus.jpg)
Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.
Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem gage:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Baca Juga:Jelang Akhir Pekan Pesanan Villa di Cianjur Meningkat Meski Masih PPKM