Ganjil Genap Jakarta, 20 Kendaraan di Patung Kuda Diputar Balik

Di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar 20 kendaraan berpelat nomor ganjil dipaksa putar balik.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Ganjil Genap Jakarta, 20 Kendaraan di Patung Kuda Diputar Balik
Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 20 kendaraan di Patung Kuda diputar balik menyusul pemberlakuan ganjil genap Jakarta di masa PPKM Level 4.

Di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar 20 kendaraan berpelat nomor ganjil dipaksa putar balik.

"Untuk yang khususnya di patung kuda (Jalan Merdeka Barat), kami sudah membelokkan kurang lebih 20 mobil yang berpelat nomor ganjil," ujar Wakasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta, kepada wartawan di lokasi, Kamis (12/8/2021).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melihat jumlah tersebut, Purwanta mengklaim bahwa telah banyak masyarakat yang mengetahui pemberlakuaan ganjil genap.

Baca Juga:Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda

"Itu berarti seluruh masyarakat sudah mulai tau informasi untuk penggantian dari ppkm ini adalah ada 3 macam, yaitu yang pertama adalah penggunaan gage, yang kedua patroli yang ketiga upaya-upaya rekayasa," jelas Purwanta.

Kendati demikian, belum ada kendaraan yang diberikan sanksi tilang.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sementara penindakan tetap menggunakan sosialisasi, sampai nanti tanggal 16 Agustus, nanti analisa ke depan, kita serahkan ke pimpinan, kita laksanakan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Jalan di Medan

Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Sebagimana diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.

Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Gage:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak