Kooperatif Saat Pemeriksaan, Polda Metro Pulangkan Dokter Richard Lee

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri.

Erick Tanjung
Kamis, 12 Agustus 2021 | 23:35 WIB
Kooperatif Saat Pemeriksaan, Polda Metro Pulangkan Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee (tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya saat dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee (RL) pada Kamis (12/8/2021) malam, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Dokter Richard Lee Dibebaskan, Ayu Ting Ting Nangis di Pelukan Ibu

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri Kamis siang.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.

Razman juga mengatakan bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.

Baca Juga:Titah Kapolri, Dokter Richard Lee Tak Ditahan

"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tambahnya.

Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.

"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak