Polda Metro Jaya Beberkan 3 Alasan Tak Tahan Jerinx

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 21:26 WIB
Polda Metro Jaya Beberkan 3 Alasan Tak Tahan Jerinx
Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx memasuki mobil usai melakukan mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tak menahan musisi I Gede Astina alias Jerinx terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, ada tiga alasan yang membuat Jerinx tak ditahan.

Salah satunya karena yang bersangkutan hadir saat dilakukan pemeriksaan, meski Jerinx sudah berstatus tersangka.

Tubagus mengatakan dalam menetapkan penahanan tersangka, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif.

Baca Juga:Meski Memaafkan, Adam Deni Ingin Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan

Alasan objektif penahanan adalah pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman di atas lima tahun penjara.

Meski demikian penyidik juga mempertimbangkan alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan ada tiga alasan subjektif yang dipertimbangkan dalam kasus Jerinx.

"Satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun pemanggilan kedua. Kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," tambahnya.

Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx (kiri) didampingi istrinya Nora Alexandra (tengah) berjalan memasuki mobil usai melakukan mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx (kiri) didampingi istrinya Nora Alexandra (tengah) berjalan memasuki mobil usai melakukan mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan pertimbangkan subjektif ketiga adalah kemungkinan tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, dan dalam hal ini Jerinx dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Yang ketiga mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar Tubagus.

Baca Juga:Adam Deni Akui Sosok Jerinx SID Berubah saat Mediasi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Adam Deni didampingi tim kuasa hukum [Suara.com/Yuliani]
Adam Deni didampingi tim kuasa hukum [Suara.com/Yuliani]

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini