Gelar Vaksinasi Massal, PWNU DKI: Vaksin Covid-19 Itu Hukumnya Wajib

Samsul Maarif mengatakan, kegiatan vaksinasi adalah salah satu bentuk ikhtiar lahiriyah

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:53 WIB
Gelar Vaksinasi Massal, PWNU DKI: Vaksin Covid-19 Itu Hukumnya Wajib
Logo PWNU DKI Jakarta.

SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menganggap vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib. Untuk mendukung hal ini, PWNU DKI menggelar vaksinasi massal di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Sabtu (15/8/2021).

Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Maarif mengatakan, kegiatan vaksinasi adalah salah satu bentuk ikhtiar lahiriyah dari pihaknya. Kegiatan ini telah berlangsung sejak dua bulan belakangan di seluruh wilayah Jakarta.

"Tak hanya itu, vaksinasi yang kita lakukan ini bentuk penguatan agama terhadap pemerintah yang bahwasanya ketaatan kita terhadap pemerintah bagian dari agama," ujar Samsul kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Dengan vaksin, daya tahan atau imunitas tubuh seseorang akan menjadi kuat dan terhindar dari Covid-19. Karena itu, hukumnya wajib bagi umat islam untuk melakukannya.

Baca Juga:310 Warga Binaan Rutan Makassar Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

"Bersamaan dengan ini juga, kami sebagaimana organisasi keagamaann akan ikut memberikan pemahaman kepada sekelompok orang maupun agama yang melakukan penolakan karena mendapatkan informasi yang salah," jelasnya.

Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik menambahkan, pihaknya menargetkan 400 dosis vaksin disuntikan setiap harinya. Sasaran vaksinasi ini adalah warga sekitar di lokasi.

"Mudah-mudah dengan kegiatan seperti ini, taget pencapaian DKI untuk vaksin terus kembali bertambah, sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah agar terciptanya herd imunity dapat tersegerakan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini