Ombudsman: Pemasangan Stiker Belum Vaksin di Rumah Warga Berpotensi Maladministrasi

Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu, kata Teguh.

Erick Tanjung
Senin, 16 Agustus 2021 | 18:48 WIB
Ombudsman: Pemasangan Stiker Belum Vaksin di Rumah Warga Berpotensi Maladministrasi
Petugas gabungan menempelkan stiker belum vaksin ke sejumlah rumah warga di RW 07 Kebayoran Lama Utara, Kamis (12/8/2021). [Dok. Polsek Kebayoran Lama]

SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pemasangan stiker bagi warga yang belum di vaksin karena berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.

“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Namun demikian, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta dengan mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.

“Sudah saatnya indikator keberhasilan kinerja RT/RW sampai kelurahan diubah dari menghindari wilayahnya masuk ke dalam zona merah menjadi percepatan validasi penerima vaksin Jakarta,” ujar Teguh.

Baca Juga:Besok Berlangsung Upacara HUT RI ke-76, Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku

Karena itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.

Hal ini, kata dia, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid. Dan yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin di vaksin.

“Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa data dari RT/RW tersebut menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah ditargetkan sesuai nama dan alamat termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.

“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan. Tetapi langsung di fasilitas kesehatan tingkat RW dan kelurahan seperti puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan posyandu,” katanya. (Antara)

Baca Juga:Terapkan Ganjil Genap saat HUT RI Besok, Polisi: Kecuali Tamu Undangan Istana Negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak