Mulai Rabu, Warga Boleh Berolahraga di Ancol, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ancol membatasi jadwal kunjungan ke dalam dua sesi.

Rizki Nurmansyah
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:12 WIB
Mulai Rabu, Warga Boleh Berolahraga di Ancol, Simak Syarat dan Ketentuannya
Seorang anak bermain di kawasan Pantai Ancol, Jakarta, Sabtu (22/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJakarta.id - Taman Impian Jaya Ancol mulai membuka lagi operasional bagi pengunjung mulai Rabu (18/8/2021). Namun pengunjung hanya diperbolehkan berolahraga.

Pengunjung yang diizinkan masuk, khusus bagi yang ingin berolahraga. Seperti lari (jogging), jalan santai, dan bersepeda.

Tidak diizinkan untuk aktivitas berenang di pantai, senam berkelompok dan lainnya yang menimbulkan kerumunan.

"(Pengunjung yang dibolehkan masuk) wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin di aplikasi peduli lindungi atau JAKI dan bukti cetak," demikian keterangan dari pengelola Ancol, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:Ancol Kembali Dibuka 18 Agustus, Tapi Warga Jakarta Dilarang Rekreasi Bawa Tikar

Ancol membatasi jadwal kunjungan ke dalam dua sesi, yaitu: Pagi, pukul 06.00–10.00 WIB dan Siang pukul 14.00–18.00 WIB.

Berikut syarat dan ketentuan masuk Ancol untuk berolahraga, mulai Rabu 18 Agustus 2021:

  1. Hanya pengunjung yang sudah vaksinasi Covid-19 (mininam dosis pertama) bisa berolahraga di Ancol Taman Impian.
  2. Menunjukan bukti sudah vaksinasi melalui aplikasi JAKI/Pedulilindungi atau kartu dalam bentuk fisik di screening Ancol
  3. Pembelian tiket Ancol "Wajib Online" di website Ancol, www.ancol.com
  4. Anak-anak dibawah 12 tahun, lansia 70 thn keatas, dan ibu Hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol sampai batas waktu yang belum ditentukan
  5. Belum diperbolehkan untuk berenang di kawasan pantai dan kolam renang Ancol
  6. Belum diperbolehkan untuk gelar tikar atau piknik di kawasan Area Ancol
  7. Belum diperbolehkan untuk olahraga yang berkerumun seperti senam, Yoga, tai chi, dan lainnya yang sifatnya berkerumun lebih dari 2 orang dalam lokasi yang sama

Kawasan yang dibuka terbatas pada tiga tempat yaitu Pantai, Allianz Ecopark, dan Pasar Seni.

Akses masuk hanya terbuka melalui Pintu Gerbang Timur dengan pengecekan tiket yang dibeli secara daring (tidak melayani jual-beli tiket di pintu masuk), pengecekan bukti vaksin serta pengecekan suhu tubuh.

Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga:Ancol Gelar Lomba Virtual Anak untuk Rayakan Hari Kemerdekaan, Ini Syaratnya!

Petugas keamanan dan Tim Satgas COVID-19 Ancol akan melakukan pemantauan dan patroli terhadap aktivitas pengunjung yang berolah raga.

Untuk sementara, seluruh unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure belum dibuka untuk umum sampai informasi lebih lanjut.

Penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina tetap beroperasi.

Selain itu sejumlah restoran yang ada di dalam kawasan Ancol juga akan buka sesuai dengan jadwal operasional per-sesi dengan sistem take away atau makan ditempat area terbuka sesuai dengan ketentuan yaitu kapasitas 25 persen dan durasi 20 menit.

Sebelumnya, Taman Impian Jaya Ancol menutup operasional bagi masyarakat sementara waktu sejak 24 Juni lalu untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini