i. Objek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik); dan
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca Juga:Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM
- Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan: Pembelajaran Jarak Jauh atau dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)
Baca Juga:Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;