Meski begitu, Sambodo menyebut AS tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan AS berjanji akan kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," tutur Sambodo.
Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial karena melawan arah dan kabur usai menabrak mobil lain.
"Tolong bantu viralkan kawan kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04, dikutip Suara.com.
Baca Juga:Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ
Dalam unggahan tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB. Kondisi mobil yang ditabrak terlihat rusak. Pada bagian depan mobil tersebut terlihat ringsek.
"Kami mengejar mobil tersebut karena mobil tersebut melawan arah hingga kaca spion mobil kita patah. Dan di saat kita sudah berhasil menyusul namun mobil tersebut putar balik untuk menghindar sampai nekat menabrak mobil teman saya yang ada di belakang," jelasnya.
Saat korban melakukan pengejaran, mobil pelaku terlihat sengaja berhenti. Namun tak lama kemudian kembali bergegas pergi.