Dinkes DKI Mulai Distribusikan Vaksin Pfizer, Begini Syarat dan Lokasinya

Pfizer saat ini masih digunakan untuk usia 18 tahun ke atas, kata Widyastuti.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 23 Agustus 2021 | 13:57 WIB
Dinkes DKI Mulai Distribusikan Vaksin Pfizer, Begini Syarat dan Lokasinya
Vaksin Pfizer. (Anadolu Agency/Tayfun Coşkun)

SuaraJakarta.id - Setelah membagi-bagikan vaksin Covid-19 merk Moderna beberapa waktu lalu, kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendistribusikan vaksin merk Pfizer kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pembagian vaksin Covid-19 merk Pfizer ini mulai dilakukan pada hari ini. Bagi warga yang berminat, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya hanya untuk usia 18 tahun ke atas.

"Pfizer saat ini masih digunakan untuk 18 tahun ke atas. Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization)," kata Widyastuti saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Selain itu, vaksin Pfizer juga bisa diberikan kepada warga penderita autoimun. Hal ini juga berlaku bagi vaksin merk Moderna. Bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendaftar lewat aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

Baca Juga:Daftar Efek Samping Vaksin Pfizer, Bisa Sampai Muntah Badan Terasa Dingin

Ada empat lokasi yang melayani penyuntikan vaksin pfizer, di antaranya:

1. BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat
2. Gedung Judo Kelapa Gading
3. Puskesmas Cilandak
4. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

Berikut syarat lengkapnya:

1. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
2. Berusia di atas 18 tahun
3. WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
4. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
5. Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
6. Saat vaksinasi menunjukkan KTP

Baca Juga:Vasin Pfizer Hanya DIdistribusikan di Jabodetabek, dan Berita Terpopuler Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini