Daftar 16 Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta

Vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:32 WIB
Daftar 16 Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan pada warga di Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat (20/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Daftar lokasi vaksin Pfizer di Jakarta. Vaksin Pfizer sudah tersedia di Jakarta dan diprioritaskan untuk masyarakat umum berusia di atas 12 tahun.

Vaksin Covid-19 Pfizer kata Widyastuti, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta.

Ilustrasi--Para relawan pencinta alam yang tergabung dalam Mandalawangi Bergerak gelar vaksinasi Covid-19 bagi warga di kaki gunung. (Antara)
Ilustrasi--Para relawan pencinta alam yang tergabung dalam Mandalawangi Bergerak gelar vaksinasi Covid-19 bagi warga di kaki gunung. (Antara)

Vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Baca Juga:Usai Divaksin Dosis Kedua, Pria di Cianjur Tiba-Tiba Lumpuh

Kemudian, vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kadaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

Vaksin Covid-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Petugas kesehatan memeriksa kondisi kesehatan warga yang akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat (20/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan memeriksa kondisi kesehatan warga yang akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat (20/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin COVID-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Baca Juga:Dinkes DKI Buka Vaksinasi Pfizer Untuk Umum di 16 Fasilitas Kesehatan

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini