SuaraJakarta.id - Apakah ganjil genap Jakarta diperpanjang? Sebab Jakarta sudah turun level PPKM level 3.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya untuk memutuskan diperpanjang atau tidaknya kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat.
Rapat tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pada siang ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rapat digelar menyusul keputusan pemerintah pusat yang menurun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta dari level 4 ke level 3.
Baca Juga:Ketua DPR: Level PPKM Turun, Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat dengan Hati-hati
"Soal perpanjangan atau tidaknya kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem gage masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan nanti siang," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambodo menyampaikan bahwa hari ini kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih berlaku.
"Untuk hari ini masih berlaku gage," katanya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Namun beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.
Baca Juga:Jakarta PPKM Level 3: Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wagub DKI
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).