
Sambodo menambahkan, tiga lokasi tersebut dipilih lantaran lokasi tersebut adalah kawasan perkantoran utama di Jakarta.
"Tiga kawasan ini adalah tiga kawasan perkantoran utama di Jakarta, pada masa PPKM Level 3 masih diberlakukan kebijakan esensial-kritikal dengan kebijakan WFO/WFH sehingga perlu kita lakukan kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap," jelasnya.