PSI Ungkit Kelebihan Bayar Lahan Pemakaman, Wagub DKI: Serba Salah

"Loh nanti kekurangan salah, kelebihan salah," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:04 WIB
PSI Ungkit Kelebihan Bayar Lahan Pemakaman, Wagub DKI: Serba Salah
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Antara/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan menanggapi soal permintaan fraksi PSI DPRD DKI terkait kelebihan pembayaran makam. Ia menilai yang dilakukan pihaknya jadi serba salah di mata PSI.

Riza menyebut pihaknya sudah pernah menerima keluhan terkait kekurangan lahan pemakaman untuk Covid-19. Namun begitu sudah ditambah, malah muncul lagi protes.

"Loh nanti kekurangan salah, kelebihan salah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8/2021).

Menurutnya kebijakan terkait pengadaan lahan pemakaman sudah diperhitungkan dengan matang. Dari awal sudah direncanakan sesuai dengan kebutuhan makam di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:Wagub DKI Jelaskan Alasan PPKM Level 4 di DKI Sering Diperpanjang

"Kebutuhan makam bukan hanya untuk covid-19. Tapi juga pemakaman yang biasa," ujarnya.

Karena itu, Riza menilai kekhawatirannya malah kurangnya lahan makam. Sebab sampai saat ini angka pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 masih terus dilakukan.

"Jadi tiada kelebihan. Malah justru khawatir kurang," tuturnya.

Sebelumnya, fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memberikan penjelasan langsung soal pemborosan anggaran untuk membeli lahan makam Covid-19. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI tahun 2020.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian menjelaskan, temuan ini merupakan pengadaan pengadaan tanah makam Covid-19 yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Proyek itu menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020 sebesar Rp71,24 miliar.

Baca Juga:Alasan Jakarta Lama Terapkan PPKM Level 4, Wagub DKI: COVID-19 Daerah Penyangga Tinggi

Berdasarkan laporan BPK, pengadaan tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar. Adrian pun meminta Anies menjelaskan persoalan ini kepada publik karena APBD dalam keadaan defisit akibat pandemi Covid-19.

“Anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," ujar Adrian dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

"Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab,” tambahnya.

Total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 adalah Rp219 miliar dan realisasinya sebesar Rp186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi. Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari 6 bidang.

Harga satuan untuk 4 bidang tanah sebesar Rp5,2 juta per meter persegi dan 2 bidang lainnya Rp4,75 juta per meter persegi.

BPK menemukan 4 kejanggalan pengadaan tanah ini. Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga.

Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu evelasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana. Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.

“Seharusnya harga tanah lebih rendah dibandingkan tanah di sekitarnya. Akan tetapi BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan 4 faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini