SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sebanyak tiga kali. Alasannya adalah karena kasus Covid-19 di daerah penyangga yang masih tinggi.
DKI Jakarta memang tergabung dalam wilayah aglomerasi bersama daerah penyangganya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Penetapan level PPKM dari pemerintah pusat disatukan untuk satu wilayah aglomerasi.
"Kemarin level 4 itu karena mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya daerah penyangga yang masih belum turun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Kasus harian Covid-19 di Jakarta memang sempat meroket hingga belasa ribu kasus pada bulan Juni. Pertengahan Juli angka penularannya mulai menunjukan penurunan. Namun PPKM di Jakarta masih terus diperpanjang di level 4, hingga akhirnya pada 23-30 Agustus PPKM Jabodetabek diturunkan ke level 3.
Baca Juga:PPKM di Tiga Daerah Riau Turun Level, Begini Penjelasan Syamsuar
"Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level 3, artinya kita bersyukur," ujarnya.
Dengan menjadi level 3, terdapat sejumlah pelonggaran yang boleh dilakukan. Misalnya menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sebanyak 50 persen, penambahan kapasitas tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan.
"Untuk itu kami minta semua masyarakat untuk tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Sebelumnya, fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memberikan penjelasan langsung soal pemborosan anggaran untuk membeli lahan makam Covid-19. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI tahun 2020.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian menjelaskan, temuan ini merupakan pengadaan pengadaan tanah makam Covid-19 yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Proyek itu menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020 sebesar Rp71,24 miliar.
Baca Juga:Alasan Jakarta Lama Terapkan PPKM Level 4, Wagub DKI: COVID-19 Daerah Penyangga Tinggi
Berdasarkan laporan BPK, pengadaan tersebut lebih mahal Rp 3,33 miliar. Adrian pun meminta Anies menjelaskan persoalan ini kepada publik karena APBD dalam keadaan defisit akibat pandemi Covid-19.
- 1
- 2