Pemprov DKI Berencana Gelar PTM Pekan Depan, Simak Persyaratannya

Keputusan izin PTM tertuang dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:52 WIB
Pemprov DKI Berencana Gelar PTM Pekan Depan, Simak Persyaratannya
Sejumlah murid SDN Kenari 07 Pagi mencuci tangan sebelum mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SD Negeri Kenari 07-08 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan ketat di tengah masa PPKM Level 3 Jakarta.

Rencananya, Pemprov DKI baru akan menggelar PTM pada pekan depan. Tepatnya pada Senin (30/8/2021).

Keputusan izin PTM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (23/8/2021), dan berlaku sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," demikian salah satu isi dari Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga:TOK! Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dibuka di DKI Jakarta

"Tenaga kependidikan dan peserta didik di atas 12 (dua belas) tahun telah divaksinasi," kata Anies.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dan merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak