Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

Para pekerja dan tamu undangan yang hadir, diwajibkan telah menerima suntikan vaksin COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:54 WIB
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan
Mempelai berpose di depan keluarga saat menggelar resepsi pernikahan di Depo Pengolahan Sampah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta, 24-30 Agustus 2021.

Namun dengan catatan, maksimal tamu undangan hanya 20 orang dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (23/8/2021) lalu.

Baca Juga:Pemprov DKI Berencana Gelar PTM Pekan Depan, Simak Persyaratannya

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi dari Kepgub tersebut terkait resepsi pernikahan.

Dalam keterangan Kepgub tersebut, para pekerja dan tamu undangan yang hadir, diwajibkan telah menerima suntikan vaksin COVID-19. Minimal telah menerima dosis pertama.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Kepgub tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021.

Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM Level 4.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi (23/8).

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten, juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak