Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

Para pekerja dan tamu undangan yang hadir, diwajibkan telah menerima suntikan vaksin COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:54 WIB
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan
Mempelai berpose di depan keluarga saat menggelar resepsi pernikahan di Depo Pengolahan Sampah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten, juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini