Viral Video Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin, Pelaku Terancam Pidana 9 Bulan

Senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:38 WIB
Viral Video Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin, Pelaku Terancam Pidana 9 Bulan
Tangkapan layar video viral seekor anjing ditembak pakai senapan angin. [Instagram@@christian_joshuapale]

SuaraJakarta.id - Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan seekor anjing ditembak seseorang menggunakan senapan angin, viral di media sosial.

Kejadian itu ditengarai terjadi di kawasan Bukit Dieng Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.

Namun demikian, kata Tinton, pihaknya sudah melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Viral Bayi Baru Lahir Jadi Bintang TikTok karena Parasnya

"Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," kata Tinton dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).

Tinton menjelaskan informasi terkait kejadian tersebut sudah banyak diterima oleh petugas di Polresta Malang Kota.

Jarena itu, pihaknya saat ini berupaya untuk mengungkap kasus penembakan binatang tersebut.

Ia menambahkan kasus penembakan seekor anjing tersebut bisa ditindak apabila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin.

Berdasarkan ketentuan, senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.

Baca Juga:Viral Jadwal Pelajaran Untuk Hari Senin Sains Semua, Warganet: Pindah Sekolah

Menurut dia, kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan.

Jika senapan tersebut dipergunakan untuk menembak binatang, atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan dan terancam pidana.

"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan Pasal 302 KUHP," jelasnya.

Dalam Pasal 302 ayat 1 KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya."

Sementara itu, Pasal 302 ayat 2 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."

Video yang menampilkan penganiayaan hewan tersebut viral usai diunggah oleh pemilik akun Instagram  @christian_joshuapale, pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia.

Dalam video tersebut, terlihat seekor anjing yang tengah berjalan sempoyongan. Dari arah belakang muncul seorang laki-laki yang diduga membawa senapan angin, yang kemudian menembak anjing tersebut.

Seseorang yang membawa senapan angin itu kemudian kembali berjalan dari arah dia datang, bersamaan dengan satu orang lainnya yang menghampiri anjing yang telah mati tersebut.

Lelaki yang menggunakan rompi biru itu kemudian menyeret anjing tersebut, dan kemudian membuangnya.

Video viral yang diunggah pada Kamis (26/8) tersebut, telah ditonton lebih dari 12 ribu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini