Pantauan Suara.com sejak pukul 06.30 WIB, siswa/siswi mulai berdatangan ke sekolah dengan diantar oleh orangtua masing-masing. Pihak sekolah yang meliputi guru dan karyawan langsung menyambut para siswa/siswi di gerbang sekolah.
Setelahnya, siswa/siswi wajib mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan. Terpantau, pihak sekolah juga menyediakan sabun dan tissue di wastafel tersebut.
Setelah selesai mencuci tangan, para siswa/siswi wajib menjalani pemeriksaan suhu. Mereka yang datang ke sekolah juga wajib menggunakan masker.
Penerapan protokol kesehatan di dalam kelas juga berlaku saat kegiatan belajar dan mengajar dimulai. Tempat duduk untuk siswa/siswi dibuat berjarak.
Baca Juga:Suasana PTM di SDN Pejaten Timur 01 Pagi, Prokes Berjalan Ketat
Diketahui, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Baca Juga:Hari Pertama Belajar Tatap Muka di Jakarta, Ada Orang Tua Merasa Was-was