Bentrok dengan Polisi, 15 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan ke Polda Metro Jaya

Bentrok ini terjadi pasca sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:02 WIB
Bentrok dengan Polisi, 15 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan ke Polda Metro Jaya
Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab ricuh usai banding ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (tangkapan layar/istimewa)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 15 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab diamankan aparat kepolisian dan digelandang ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, massa simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) siang.

Bentrok ini terjadi pasca sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, 15 simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu memiliki peran masing-masing.

Baca Juga:Massa Simpatisan Bentrok dengan Polisi usai Putusan PT DKI, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!

Di antaranya melakukan penutupan jalan hingga melempari anggota dengan batu hingga sejumlah aparat kepolisian terluka.

"Ada dibawa ke Polda 15 orang. Tadi nutup jalan, terus lempar batu. Kita imbau bubar untuk mundur kita kasih tahu pengumuman sudah selesai. Kita sudah lakukan upaya persuasif," beber Setyo.

"Anggota banyak yang terluka dilempar batu," kata lanjutnya saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Berdasarkan video yang diterima oleh Suara.com, terlihat sejumlah massa simpatisan Habib Rizieq Shihab awalnya hendak dibubarkan oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi gedung PT DKI.

Namun, massa memilih tetap bertahan di sekitar PT DKI Jakarta. Melihat massa yang tetap menembus barikade penjagaan di sekitar PT DKI, akhirnya bentrokan dengan aparat tak terhindarkan.

Baca Juga:Polisi Bekuk Pria Bawa Senjata Tajam pada Kerumunan Massa di Cempaka Putih

Tampak suasana menjadi ricuh. Terlebih aparat kepolisian juga menembakan gas air mata ke kerumunan massa simpatisan Rizieq.

Dalam sidang tersebut PT DKI Jakarta memutuskan, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini