Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan selama ini berupa sepeda motor sebanyak empat unit.
Atas perbuatannya komplotan begal di Bekasi itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan selama ini berupa sepeda motor sebanyak empat unit.
Atas perbuatannya komplotan begal di Bekasi itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini