SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, Kota Jakarta masih tetap berstatus Level 3. Begitu juga dengan kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, pemerintah menambah wilayah aglomerasi yang masuk PPKM Level 3, yaitu Malang Raya dan Solo Raya.
Baca Juga:Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp580 Juta
"Wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya," ucap Jokowi dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).
Jokowi menambahkan, untuk aglomerasi Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.
Sementara itu, wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 51 kabupaten Kota menjadi 25 kabupaten kota.
Kemudian wilayah yang masuk PPKM Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Lalu, wilayah PPKM Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.
Selain itu kata Jokowi, wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan.
Baca Juga:Perpanjang PPKM hingga 6 September, Jokowi: Sekali Lagi Harus Tetap Hati-hati
Yakni wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten kota, menjadi 85 Kabupaten kota.
Selanjutnya wilayah yang masuk Level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota.
"Dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota. Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 Kabupaten kota," katanya.