Catut Nama Jokowi, Penipu Artis Fahri Azmi Juga Palsukan Dokumen Bertanda Tangan Mensesneg

Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 01 September 2021 | 08:05 WIB
Catut Nama Jokowi, Penipu Artis Fahri Azmi Juga Palsukan Dokumen Bertanda Tangan Mensesneg
Ahmad Hamdi (29), tersangka kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Fahri Azmi Ditipu

Peristiwa penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahri Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Saat bertemu, keduanya mengobrol. Lalu tiba-tiba ada yang menghubungi tersangka lewat telepon.

Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Tersangka mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Untuk membebaskan, harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.

Baca Juga:Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik

Tersangka mengatakan kepada Fahri Azmi, dia hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta. Sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.

"Karena korban merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus Presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," jelas Ady.

Fahri Azmi kemudian mentransfer sejumlah Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.

Kemudian, pada 16 Juni 2021 saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada Fahri Azmi senilai Rp 25 juta.

Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). [Antara]
Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). [Antara]

Kepada Fahri Azmi, tersangka mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp 2 miliar.

Baca Juga:HUT ke-13 LPSK, Jokowi Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Bagi Saksi dan Korban

"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.

Merasa tertipu, Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Atas laporan itu, polisi sempat menggeledah kontrakan AH di kawasan Jakarta Barat, Jumat (28/8/2021) malam. Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini