Catut Nama Jokowi, Penipu Artis Fahri Azmi Juga Palsukan Dokumen Bertanda Tangan Mensesneg

Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 01 September 2021 | 08:05 WIB
Catut Nama Jokowi, Penipu Artis Fahri Azmi Juga Palsukan Dokumen Bertanda Tangan Mensesneg
Ahmad Hamdi (29), tersangka kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Hamdi melakukan dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi. Dia berhasil meraup uang korban senilai Rp 75 juta.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan catut nama Jokowi hingga mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan.

"Tersangka AH mengaku utusan khusus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan mantan calon Menteri Kesehatan untuk menggantikan Menteri Terawan, untuk meyakinkan korbannya," papar Ady.

Dengan mengaku sebagai pihak Istana, Ahmad Hamdi berhasil meyakinkan korban lalu meminjam uang kepada Fahri Azmi, dan para korban lainnya.

Baca Juga:Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik

"Dan setelah korban yakin dan percaya selanjutnya AH meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadi kepada para korban," jelas Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Fahri Azmi Ditipu

Peristiwa penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahri Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Saat bertemu, keduanya mengobrol. Lalu tiba-tiba ada yang menghubungi tersangka lewat telepon.

Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Tersangka mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Untuk membebaskan, harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.

Baca Juga:HUT ke-13 LPSK, Jokowi Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Bagi Saksi dan Korban

Tersangka mengatakan kepada Fahri Azmi, dia hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta. Sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini