SuaraJakarta.id - Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, melaporkan balik selegram Ayu Thalia alias Thata Anma.
Pelaporan balik putra Ahok itu terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Ramzy mengatakan laporan tersebut dibuat pada Selasa lama (31/8). Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Baca Juga:Ayu Thalia Sedih Dilapor Balik Anak Ahok: Saya Hanya Mengharapkan Keadilan
Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean), tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, di Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara masih berlanjut.
Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh.
Baca Juga:Sean Purnama dan Ayu Thalia Sama-sama Lapor Polisi, Penyidik Proses Semuanya
Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, yakni pengacaranya Ahmad Ramzy sudah melaporkan Ayu Thalia secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).
- 1
- 2