Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Ahok

Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur ujar Guruh.

Erick Tanjung
Rabu, 01 September 2021 | 15:54 WIB
Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Ahok
Nicholas Sean Purnama, anak sulung Ahok. (Sumber: Instagram)

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan masih melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.

Laporan tersebut, kata Guruh, akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021).

Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, yakni pengacaranya Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).

Baca Juga:Dipolisikan Sean Purnama, Ayu Thalia: Saya Merasa Sangat Sedih dan Terpukul

"Yang melaporkan AT kuasa hukumnya (NSP)," ujar Guruh menjawab pertanyaan wartawan.

Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut. "Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.

Ke depan, Guruh mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan.

"Mungkin dalam waktu berjalan, nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa orang saksi yang perlu kami ambil keterangannya," tutur Guruh.

Sehari sebelumnya, saat ditemui wartawan di ruang pamer mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, AT membantah berniat mencari sensasi atau panjat sosial/pansos dengan membuat laporan ke polisi.

Baca Juga:Nicholas Sean, Putra Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakut

"No pansos pansoslah. No pansos pansos," kata AT.

Ia juga menolak memberikan keterangan kepada wartawan saat itu karena laporannya masih terus berjalan sesuai proses hukum.

Pengacara Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kejadian itu berawal ketika AT bertemu dengan Sean di showroom mobil milik Rudy Salim. Ramzy juga mengungkapkan bahwa AT bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di showroom tersebut.

Sean kemudian meminta Ayu keluar dari mobilnya dan tidak ada sentuhan fisik apapun yang dilakukan kliennya terhadap pelapor.

"Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," ujar Ramzy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak